Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Berbagi

Pengenalan Zakat

Apa itu Zakat? Pengertian, Hukum dan Jenis-jenisnya

Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." 

QS At-Taubah 103

Mengenal Lebih Dalam Definisi Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam Islam yang memiliki peran krusial, baik sebagai ibadah spiritual maupun instrumen sosial-ekonomi. Secara etimologis, kata "zakat" berasal dari bahasa Arab زكاة (zakāh), yang bermakna 'bersih', 'suci', 'berkah', dan 'tumbuh'. Makna ini mencerminkan tujuan zakat: membersihkan harta yang dimiliki dari hak orang lain, sekaligus menumbuhkan keberkahan dan kebermanfaatan.
Menurut syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat (nisab dan haul). Zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Kewajiban ini menjadikan zakat sebagai wujud nyata dari ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.

Hukum dan Keutamaan Zakat dalam Islam

Hukum zakat adalah fardhu 'ain atau wajib bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat. Perintah untuk menunaikan zakat disebutkan secara berulang dalam Al-Qur'an, seringkali berdampingan dengan perintah untuk mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan betapa fundamentalnya peran zakat dalam ajaran Islam.
Sebagai sebuah ibadah, zakat memiliki aturan yang rinci, namun sebagai sebuah sistem sosial, zakat bersifat dinamis dan adaptif. Zakat dapat menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat. Melalui zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga menjangkau mereka yang membutuhkan, menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan

Secara garis besar, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

  1. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, tanpa memandang usia atau status ekonomi. Kewajiban ini berlaku pada akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama berpuasa dan memastikan setiap orang dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kegembiraan. Besaran zakat fitrah adalah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5-3 kg bahan makanan pokok di daerah setempat.
  2. Zakat Maal (Harta) Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari berbagai jenis harta kekayaan. Zakat ini wajib ditunaikan jika harta tersebut telah mencapai batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Beragam aset termasuk dalam kategori ini, di antaranya:
  • Zakat Penghasilan/Profesi: Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin, seperti gaji, honor, atau upah.
  • Zakat Emas dan Perak: Zakat dari kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak.
  • Zakat Perniagaan/Perdagangan: Zakat dari modal dan keuntungan usaha atau bisnis.
  • Zakat Pertanian: Zakat dari hasil panen, seperti biji-bijian atau buah-buahan.
  • Zakat Perusahaan: Zakat yang wajib ditunaikan dari laba bersih suatu perusahaan.
  • Zakat Saham & Investasi: Zakat dari keuntungan investasi di pasar modal.
  • Zakat Simpanan: Zakat dari uang tunai atau simpanan di bank yang telah mencapai nisab.
  • Zakat Hewan Ternak: Zakat yang dikeluarkan dari hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, dan unta.

Manfaat dan Hikmah Menunaikan Zakat

Menunaikan zakat memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk penerimanya, tetapi juga bagi mereka yang memberikannya. Zakat membersihkan harta dari hak orang lain, menumbuhkan rasa syukur, dan melatih kepedulian sosial. Dari sudut pandang masyarakat, zakat adalah instrumen pemerataan ekonomi yang efektif.
Dengan menunaikan zakat, kita secara langsung berpartisipasi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung untuk meraih kehidupan yang lebih layak. Zakat juga menjadi wujud nyata dari keimanan, mengajarkan kita untuk tidak terlalu terikat pada harta dunia. Dengan demikian, zakat bukan sekadar ibadah, melainkan sebuah siklus kebaikan yang menggerakkan roda ekonomi umat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.



444 orang membayar Zakat Maal disini