Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti Persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib di tunaikan jika total harga saham bersam dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nishab dan mencapai haul. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut: