Zakat akhir tahun adalah ibadah untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai haulnya, atau telah diperoleh dan disimpan selama satu tahun. Sebagian harta yang dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya dan dibayarkan pada akhir tahun atau tutup buku. Zakat yang bersumber dari harta benda bernilai yang dimiliki seperti emas dan perak, dari hasil usaha atau perdagangan, dari hasil saham dan investasi, atau dari perusahaan yang dimiliki, dan lain sebagainya.