Untuk menghitung zakat emas dan perak yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah.
Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Barang dagangan di sini termasuk tanah, rumah, kendaraan, ternak (selain kambing, sapi/kerbau dan unta), perhiasan dll yang diniatkan untuk dijual.
Nishab untuk jenis zakat ini adalah sebesar 750 kg. Dikeluarkan saat panen sebesar 5% jika irigasinya menggunakan biaya/beban, atau 10% jika diairi dengan air hujan/sungai (tanpa biaya).