Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindah milikkan. Meskipun begitu, jika dipandang melalui sudut pandang agama, wakaf memiliki banyak pemahaman. Berdasarkan pengertian dari Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah suatu kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif.