Zakat pertanian adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki lahan pertanian dan telah mencapai ambang batas tertentu (nisab). Selain sebagai bukti kepedulian kepada sesama muslim, zakat pertanian juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Berikut adalah rumus perhitungan zakat untuk kedua jenis irigasi:
Irigasi Alami (Gharibah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen dari hasil panen.
Irigasi Buatan (Basah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen dari hasil panen.