Dipublish pada:
Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Tidak ada pengkhususan satu qurban untuk satu orang. Namun, hal itu boleh saja dilakukan.
Bagaimana kalau ingin berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal? Ustadz Ali Nurdin, tim Laznas Syariah DT Peduli mengatakan tidak apa-apa berqurban satu hewan untuk orang tua.
“Kalau sebelumnya orang tua pernah niat untuk berqurban namun tidak kesampaian karena keburu meninggal, maka kewajiban anak adalah melaksanakan wasiat beliau. Beda lagi kalau anak ingin berqurban untuk orang tua tanpa ada pesan khusus sebelumnya, atau karena semata untuk melanjutkan kebaikan yang dilakukan selama hidupnya, hal itu tidak apa-apa. Anak mendapat pahala karena berbuat kebaikan. Orang tua pun mendapat pahala karena mendidik kebaikan kepada anak, kalau anaknya soleh,” terang Ustadz Ali.
Wallahu A’lam
Foto: www.morningchores.com