Berpijak di tanah Gaza, Palestina, adalah sebuah perjalanan hidup sehari-hari yang penuh dengan ujian dan cobaan. Keamanan dan ketenangan menjadi mimpi yang sulit dijangkau, dengan serangan militer yang tak kenal lelah, merenggut nyawa, dan meruntuhkan infrastruktur penting seperti masjid, rumah tinggal, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Memandang derita yang dialami oleh rakyat Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil langkah penting dengan mengeluarkan fatwa teranyar, yakni Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini memerintahkan seluruh umat Islam untuk berdiri di barisan terdepan mendukung perjuangan Palestina dan memboikot aktivitas yang mendukung Israel.
Dukungan tersebut bisa berupa penyaluran zakat, infaq, dan sedekah untuk meringankan beban hidup rakyat Palestina. Meski biasanya zakat diharapkan diberikan kepada mustahik terdekat, dalam kondisi darurat seperti ini, dana zakat diperbolehkan untuk didistribusikan kepada mustahik yang berada jauh di tanah Palestina.
Palestina membutuhkan uluran tangan kita, baik dalam bentuk doa, bantuan material, maupun solidaritas moral. Tekanan yang mereka alami setiap hari dan tangisan kesedihan yang terdengar seharusnya menjadi suara hati kita semua untuk bergerak dalam persatuan kemanusiaan.
Mari kita kuatkan ikatan iman kita dengan memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Semoga dengan kepedulian kita, Allah SWT akan memberikan pertolongan-Nya kepada kita semua di dunia dan akhirat. Aamiin Yaa Robbal ‘Aalaamin.
Bedonasi sebesar
Bedonasi sebesar
Bedonasi sebesar
Bedonasi sebesar
Bedonasi sebesar
semoga Allah selalu melindungi bangsa palestina khususnya di Gaza yg sedang dijajah dan Allah membalas bangsa zionist israel dan sekutu seberat-berat nya....Aamiin🤲
Allohumma salim umatan muslimin fi Filistin
Sehat dan banyak rejeki
Kuatkan saudara-saudara kami di Gaza 🤲
Semoga Allah segera menolong rakyat Palestina