Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Unsur-Unsur Wakaf
 

 

Unsur-Unsur Wakaf

Dipublish pada:

20-Sep-21

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Perbuatan untuk menyerahkan sebagian harta benda tersebut memiliki beberapa unsur, yaitu;

1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif meliputi: perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

2. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi: perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

3. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.

4. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

5. Peruntukan harta benda wakaf adalah bagi: sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang- undangan.

6. Jangka waktu wakaf. Untuk benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik orang lain diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sampai dengan berlakunya hak atas tanah berakhir.

 

Penulis: DR. Fahruroji, Lc, MA

Sumber: Wakaf Kontemporer

Ditulis Oleh:

Administrator