Dipublish pada:
Selain wakaf uang, terdapat wakaf melalui uang yang sesungguhnya adalah wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan atau memberikan uang kepada nazhir. Uang tersebut dibelikan barang yang dihendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi wakif pada program/proyek wakaf, baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir. Berikut ini penjelasan yang lebih rinci mengenai wakaf uang dan wakaf melalui uang:
a. Wakaf Uang
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
Nazhir menghimpun wakaf uang dengan menyampaikan program pemberdayaan atau kesejahteraan umat (mauquf alaih). Uang wakaf yang telah dihimpun diinvestasikan ke berbagai jenis investasi yang sesuai syariah dan menguntungkan. Hasil/ keuntungan dari kegiatan investasi tersebut yang disalurkan kepada mauquf alaih.
Dalam Wakaf Uang, harta benda wakafnya adalah uang yang nilai pokoknya harus dijaga dan tidak boleh berkurang.
b. Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang adalah wakaf barang yang diberikan dengan uang oleh wakif sebagai kontribusi pada program/proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.
Nazhir menghimpun wakaf melalui uang dengan menyampaikan program/proyek wakaf baik untuk tujuan sosial maupun produktif. Uang yang telah dihimpun dibelikan barang/benda atau langsung digunakan untuk membiayai program/proyek wakaf yang ditawarkan nazhir kepada masyarakat.
Wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/ benda yang dibeli atau dibiayai dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang. Barang yang dibeli dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang secara lebih terperinci sebagai berikut:
a. Wakaf uang hanya untuk tujuan produktif.
b. Pengembangan atau investasi wakaf uang tidak terikat karena penghimpunannya tidak berbasis program/ proyek wakaf tertentu.
c. Wakaf melalui uang dapat dilakukan untuk tujuan sosial dan produktif.
d. Pemanfaatan uang yang dihimpun dengan wakaf melalui uang terikat karena penghimpunannya berbasis program/proyek wakaf.
e. Wakaf uang diinvestasikan, hasilnya/keuntungannya disalurkan untuk mauquf alaih.
f. Wakaf melalui uang untuk tujuan produktif, hasilnya/ keuntungannya yang disalurkan untuk mauquf alaih. Wakaf melalui uang untuk tujuan sosial, langsung dimanfaatkan sesuai dengan program/proyek sosial wakaf.
g. Wakaf uang harta benda wakafnya adalah uang.
h. Wakaf melalui uang harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau dibiayai dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang.
Penulis: DR. Fahruroji, Lc, MA