Dipublish pada:
Kemudahan berwakaf semakin terasa dengan adanya wakaf dengan uang. Fahrurozi, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan, wakaf dengan uang sudah populer di masyarakat. Namun, masyarakat masih bertanya perbedaan dua jenis wakaf dengan uang, yakni wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Perbedaan wakaf uang dengan wakaf melalui uang adalah penggunaan dana wakafnya. Wakaf uang, jelas Fahrurozi, adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayh. Artinya uangnya yang jadi barang wakafnya. Sementara itu, wakaf melalui uang, lanjut Fahrurozi, merupakan wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak.
Uang wakaf yang telah dihimpun dalam wakaf uang, lanjut Fahrurozi, merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan, yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan, untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).
Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak, sesuai dengan yang dikehendaki wakif atau program yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif. Fahrurozi menegaskan, dalam menghimpun wakaf melalui uang, harus disebutkan peruntukannya, misalnya untuk masjid atau untuk minimarket.
Menurut Fahrurozi, bagi lembaga wakaf, wakaf uang dan wakaf melalui uang merupakan peluang untuk mengembangkan berbagai layanan sosial dan bisnis berbasis wakaf. Sedangkan bagi masyarakat, wakaf dengan uang menjadi peluang besar menjadi wakif dengan nominal uang berapapun sehingga bisa memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir.(Agus Iskandar)