Dipublish pada:
Menyembelih hewan dalam Islam termasuk ibadah. Oleh karena itu, ajaran Islam dengan sangat terperinci menjabarkan tata-cara penyembelihan hewan, baik ketika berkurban, aqiqah, maupun ketika menyembelih hewan untuk konsumsi biasa.
Metode penyembelihan yang dibenarkan dalam syariat Islam ada dua:
Pertama, al-Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta. Hal tersebut Allah sampaikan dalam firman-Nya :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…” (QS. al-Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi saw dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan al-Albani).
Kedua, al-Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, sapi dan hewan ternak lainnya. Metode ini yang paling umum yang dilaksanakan di masyarakat kita. Oleh karena itu, ada beberapa adab yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya:
عن أنس - رضي الله عنه -: (أن النبي - صلى الله عليه وسلم - ضحى بكبشين أقرنين أملحين، وكان يسمي ويكبر، ولقد رأيته يذبحهما بيده واضعاً رجله على صفاحهما) رواه البخاري ومسلم
“Dari Anas ra sesungguhnya Nabi saw menyembelih dua ekor domba yang bertanduk dan gemuk-gemuk. Beliau menyebut asma Allah dan bertakbir dan aku melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan sendiri dengan meletakan kaki beliau di leher kedua binatang tersebut.”
إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح
وَليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
قال الإمام النووي: [استقبال الذابح القبلة وتوجيه الذبيحة إليها، وهذا مستحب في كل ذبيحة، لكنه في الهدي والأضحية أشد استحباباً، لأن الاستقبال في العبادات مستحب وفي بعضها واجب]
Imam Nawawi berkata: “Hendaklah yang menyembelih menghadap qiblat dan menghadapkan hewan sembelihan ke arah qiblat. Ini adalah hal yang disunahkan dalam setiap penyembelihan, akan tetapi ketika hadyu dan qurban lebih disunahkan. Karena menghadap qiblat dalam ibadah adalah sunnah bahkan di sebahagian lainnya adalah wajib.” (al-Majmu’ 8/408)
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di selatan, kaki di barat, dan leher menghadap ke barat.
Imam an-Nawawi mengatakan, terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri.” (Syarhul Mumthi’, 7: 442)
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
“Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An’am: 121)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir. (HR. al Bukhari dan Muslim)
عن جابر رضي الله عنه قال: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى، فلما انصرف أتى بكبش فذبحه فقال: ((بسم الله والله أكبر، اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي)) . رواه أحمد وأبو داود والترمذي
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi saw menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘Bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan al-Albani)
Setelah membaca Bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: هذا منك ولك .” (HR. Abu Dawud, no. 2795, atau
هذا منك ولك عني atau عن ........ (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, (((بسم الله، اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد)) رواه أحمد ومسلم) (disebutkan nama shohibul kurban).”
Yang perlu diperhatikan bahwa bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. al -Bukhari dan Muslim)
Dewan Pengawas Syariah DT Peduli
Ali Nurdin Anwar Lc. M.E.I
Foto: http://time.com