Dipublish pada:
Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing, baik jantan atau betina dan tidak diperbolehkan dari selain ketiga jenis tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah rezekikan Allah kepada mereka.” (QS. al-Hajj: 34)
Berkata imam an-Nawawi rahimahullah: “Semua ulama sepakat bahwa tidak sah berqurban dengan selain unta, sapi atau kambing.” Yang termasuk dalam tiga jenis hewan ternak tersebut adalah semua jenis unta, sapi, kerbau, kambing baik dari jenis dho’n (domba, gembel) atau ma’z (berbulu lurus), selama hewan tersebut merupakan hewan ternak piaraan dan bukan hewan liar seperti sapi hutan, kambing hutan, zebra, rusa dan sebagainya. Juga tidak boleh dari hasil persilangan antara binatang ternak dengan hewan liar sejenisnya. (lihat Fathul ‘Allam:5/529)
Syarat lainnya adalah lebih diutamakan hewan jantan daripada betina. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata: “Oleh karena yang dimaksudkan dari binatang qurban adalah dagingnya, maka jantan lebih utama daripada betina.” (Majmu’ Fatawa:25/75). Dan beliau berkata: “Diperbolehkan berqurban dengan binatang ternak yang sedang hamil. Apabila anak yang ada di perutnya mati ketika diambil dari perut induknya, maka dianggap telah disembelih ketika menyembelih induknya, menurut madzhab Syafi’i, Ahmad dan selain mereka.” (Majmu’ Fatawa: 26/307)
Usia Hewan Qurban
Usia hewan qurban bersifat ta’abbudi artinya mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan tidak boleh kurang dari itu. Oleh karena itu, harus dipastikan hewan qurban memiliki usia yang cukup sebagaimana yang disyaratkan pada pelaksanaannya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah atau terkadang disebut tsaniyyah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa Sunda munglak). Ada pun rincian usia hewan musinnah adalah onta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun. Khusus untuk domba diperbolehkan dengan domba jadza’ah yaitu yang telah berusia 6 bulan. (lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Dewan Pengawas Syariah DT Peduli
Ali Nurdin Anwar Lc, M.E.I
Foto: http://www.watertopfarm.co.uk