Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Menyoal Zakat Penghasilan dan Zakat Tabungan
 

 

Menyoal Zakat Penghasilan dan Zakat Tabungan

Dipublish pada:

12-Dec-23
Zakat penghasilan merupakan zakat kontemporer. Ini adalah ijtihad para ulama kekinian karena sebagian berpendapat ketika sumber-sumber harta itu bertambah, maka berarti sumber-sumber zakat juga bertambah.Pada zaman Rasulullah sumber-sumber harta hanya terbatas pada emas, perak kemudian pertanian, peternakan dan sebagian berpendapat perdagangan. Sedangkan di zaman modern ini, sumber-sumber harta itu bertambah. Salah satunya adalah jasa.Jasa ini menjadi sektor yang luar biasa perkembangannya dan rata-rata penghasilan kita sekarang adalah hasil dari jasa. Baik itu menjadi seorang guru, tentara, pegawai BUMN, atau pun pegawai swasta.Para ulama berijtihad terkait hal tersebut karena pada hakikatnya itu termasuk firman Allah dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...”Menghitung Zakat PenghasilanSeseorang diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dari yang terbaik yang kita usahakan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab. Pada zaman sekarang nisab setara dengan emas 85 gram maka dizakati 2,5% nya.Namun ada yang menarik, fatwa MUI yang terbaru terkait dengan zakat tijarah yaitu menghitung dengan tahun masehi itu zakatnya 2,577. Ada pertambahan sekitar 0,077 karena perbedaan jumlah hari antara masehi dan hijriah.Misalkan penghasilan seseorang setelah dikurangi oleh kebutuhan sehari-harinya dalam satu tahun ke akumulasi senilai nisab 85 gram emas. Artinya, jika asumsi emas sekarang 1 juta berarti nisabnya 85 juta. Berarti kalau 85 juta penghasilan seseorang per bulan itu harus lebih dari 4 juta. Berarti dia akan kena zakat jika penghasilan per bulannya sekitar 12 juta kalau menghitung haul kifayahnya berdasarkan UMK.Zakat penghasilan boleh dicicil. Berarti bisa dititipkan terlebih dahulu ke suatu lembaga, nanti ketika akhir tahun tetap harus ada penyesuaian lagi apakah memang yang dikeluarkan sudah bisa memenuhi kewajibannya atau belum.Ada pun ketika ingin berzakat lebih dari ketentuan tidak akan jadi masalah. Misalkan harusnya bayar 3 juta tapi menitipkan di lembaga sudah 3,25 insya Allah itu akan menjadi amal kebaikan. Sebab, dulu para sahabat ada yang membayar zakat dengan unta besar padahal kewajibannya adalah unta berusia 3 sampai 4 tahun, tapi dibayar dengan unta berusia 5 sampai 6 tahun.Menyegerakan pembayaran zakat pun diperbolehkan jika memang diketahui bahwa penghasilan 1 tahunnya bakal mencapai nisab. Akan tetapi, jika penghasilannya belum jelas, kadang 5 juta kemudian 6 juta, bisa dikeluarkan nanti saja pada akhir tahun. Berbeda dengan pegawai BUMN dan pegawai swasta yang memang gajinya sudah jelas dan tidak pernah turun.Tentang Zakat TabunganZakat tabungan atau simpanan deposito ada kewajiban zakat di situ jika yang kita tabungkan atau yang disimpan sudah sampai nisab pada awal tahun atau awal haul dan pada akhir haul masih sama atau di atas nisab. Nisabnya sama yaitu 85 gram emas.Jika tabungan itu disimpan di bank syariah, maka berarti kewajiban zakatnya adalah saldo terakhir dan bagi hasil jika ada bagi hasilnya. Sedangkan, jika disimpan di bank konvensional maka hanya dihitung dari simpanannya saja.Jadi, kalau simpanannya ada 100 juta berarti 100 juta walaupun ada bunga misalkan 5-6%. Misalkan 6 juta, 106 juta di saldo akhirnya tapi yang 6 juta dari bunga. Nah, itu tidak boleh dihitung sebagai objek wajib zakat dan tidak boleh juga bunganya itu digunakan untuk membayar zakat. Sebab, Allah Mahabaik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik dan halal. Penulis: H. Ali Nurdin Anwar Lc, M. E. I

Ditulis Oleh:

Administrator