Zakat penghasilan merupakan zakat kontemporer. Ini adalah ijtihad
para ulama kekinian karena sebagian berpendapat ketika sumber-sumber harta itu
bertambah, maka berarti sumber-sumber zakat juga bertambah.Pada zaman
Rasulullah sumber-sumber harta hanya terbatas pada emas, perak kemudian
pertanian, peternakan dan sebagian berpendapat perdagangan. Sedangkan di zaman
modern ini, sumber-sumber harta itu bertambah. Salah satunya adalah jasa.Jasa ini menjadi
sektor yang luar biasa perkembangannya dan rata-rata penghasilan kita sekarang
adalah hasil dari jasa. Baik itu menjadi seorang guru, tentara, pegawai BUMN,
atau pun pegawai swasta.Para ulama
berijtihad terkait hal tersebut karena pada hakikatnya itu termasuk firman
Allah dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...”Menghitung Zakat
PenghasilanSeseorang
diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dari yang terbaik yang kita usahakan
ketika penghasilannya sudah mencapai nisab. Pada zaman sekarang nisab setara dengan emas 85 gram maka dizakati 2,5%
nya.Namun ada yang menarik, fatwa MUI yang terbaru terkait dengan zakat tijarah
yaitu menghitung dengan tahun masehi itu zakatnya 2,577. Ada pertambahan
sekitar 0,077 karena perbedaan jumlah hari antara masehi dan hijriah.Misalkan penghasilan seseorang setelah dikurangi oleh kebutuhan
sehari-harinya dalam satu tahun ke akumulasi senilai nisab 85 gram emas.
Artinya, jika asumsi emas sekarang 1 juta berarti nisabnya 85 juta. Berarti
kalau 85 juta penghasilan seseorang per bulan itu harus lebih dari 4 juta.
Berarti dia akan kena zakat jika penghasilan per bulannya sekitar 12 juta kalau
menghitung haul kifayahnya berdasarkan UMK.Zakat penghasilan boleh dicicil. Berarti bisa dititipkan terlebih dahulu ke
suatu lembaga, nanti ketika akhir tahun tetap harus ada penyesuaian lagi apakah
memang yang dikeluarkan sudah bisa memenuhi kewajibannya atau belum.Ada pun ketika ingin berzakat lebih dari ketentuan tidak akan jadi masalah.
Misalkan harusnya bayar 3 juta tapi menitipkan di lembaga sudah 3,25 insya
Allah itu akan menjadi amal kebaikan. Sebab, dulu para sahabat ada yang
membayar zakat dengan unta besar padahal kewajibannya adalah unta berusia 3
sampai 4 tahun, tapi dibayar dengan unta berusia 5 sampai 6 tahun.Menyegerakan pembayaran zakat pun diperbolehkan jika memang diketahui bahwa
penghasilan 1 tahunnya bakal mencapai nisab. Akan tetapi, jika penghasilannya
belum jelas, kadang 5 juta kemudian 6 juta, bisa dikeluarkan nanti saja pada
akhir tahun. Berbeda dengan pegawai BUMN dan pegawai swasta yang memang gajinya
sudah jelas dan tidak pernah turun.Tentang Zakat TabunganZakat tabungan atau simpanan deposito ada kewajiban zakat di situ jika yang
kita tabungkan atau yang disimpan sudah sampai nisab pada awal tahun atau awal
haul dan pada akhir haul masih sama atau di atas nisab. Nisabnya sama yaitu 85
gram emas.Jika tabungan itu disimpan di bank syariah, maka berarti kewajiban zakatnya
adalah saldo terakhir dan bagi hasil jika ada bagi hasilnya. Sedangkan, jika
disimpan di bank konvensional maka hanya dihitung dari simpanannya saja.Jadi, kalau simpanannya ada 100 juta berarti 100 juta walaupun ada bunga
misalkan 5-6%. Misalkan 6 juta, 106 juta di saldo akhirnya tapi yang 6 juta
dari bunga. Nah, itu tidak boleh dihitung sebagai objek wajib zakat dan tidak
boleh juga bunganya itu digunakan untuk membayar zakat. Sebab, Allah Mahabaik
dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik dan halal.
Penulis: H. Ali
Nurdin Anwar Lc, M. E. I
Ditulis Oleh:
Administrator