Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Jual Beli Qurban Via Online, Apakah Sah?
 

 

Jual Beli Qurban Via Online, Apakah Sah?

Dipublish pada:

09-Aug-18

 

Saat ini banyak lembaga yang menawarkan hewan qurban melalui online sedangkan pembayarannya dilakukan melalui transfer. Tidak ada tatap muka dalam pembelian hewan qurban tersebut. Berbeda dengan satu dekade ke belakang dimana transaksi jual beli hewan qurban dilakukan secara tatap muka. Apakah perubahan cara tersebut dapat mengurangi keabsahan qurban?

Laznas Dewan Syariah DT Peduli, Ustadz Ali Nurdin., Lc, MEI mengatakan akad pembelian hewan kurban via online termasuk akad salam.

“Selama syarat dan rukunnya terpenuhi maka akad tersebut diperbolehkan. Dalam akad salam, uang diserahkan dimuka semuanya. Tidak boleh dicicil. Harus jelas kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya,” jelas Ustadz Ali.

Dikutip dari almanhaj.or.id, kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Pengertian ini terkandung dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ

(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”.[al-Hâqqah/69:24] (Sumber: https://almanhaj.or.id/3029-jual-beli-salam-dan-syaratnya.html)

 

Akad salam, dikutip dari laman yang sama, memiliki kriteria khusus dibanding kriteria lainnya:

1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.

2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad

 

Akad salam diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasar pada surat Al-Baqarah: 282, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya”

 

Ini juga dipertegas oleh kisah sahabat Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjadikan ayat ini sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan ini. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya bersaksi bahwa jual-beli as-salaf (as-salam) yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân.

 

Foto: http://www.the-faith.com

 

Ditulis Oleh:

Administrator