Dipublish pada:
Teteh, suami saya berzina lalu menikah sirri dan mempunyai anak laki-laki. Kemudian suami saya bercerai karena perempuannya berselingkuh dan perempuan itu menikah dengan selingkuhannya. Pertanyaannya, bagaimana dengan anak laki-laki suami saya itu, apakah harus diberikan nafkah tiap bulannya sedangkan anak itu sekarang ada di ibunya sejak lahir?
Jawaban:
Subhanallah, semoga suami kini sudah tobat nasuha, tobat yang sebenar-benarnya. Menjauhi dan meninggalkan hal-hal yang mendekati perbuatan salahnya itu.
Anak
yang lahir ke dunia merupakan anak yang suci. Dia tidak mewaris dosa kedua
orangtuanya.
Konsekuensi hukum bagi anak yang berasal dari
perbuatan zina adalah:
1. Anak yang lahir dari proses perzinahan tidak boleh dinasabkan kepada ayah, hanya kepada ibu.
2. Tidak bisa saling mewarisi antara anak dan ayah, kecuali anak dan ibunya.
3.
Ayah tidak bisa menjadi wali nikahnya dan
juga tidak boleh menikahinya.
Bagaimana
dengan nafkah anak tersebut? Nafkah diberikan oleh ibu atau karib kerabatnya, bukan ayahnya. Sebab ayah tidak memiliki
kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut sehingga
kalau ayahnya tidak memberikan nafkah, tidaklah berdosa. Namun dosanya karena
ia berzina.
Tentu
saja ia harus bertobat dari dosa zina tersebut di antaranya dengan menyesal,
meninggalkan perbuatan zina dan segala hal yang menjurus kepadanya, bertekad
tidak mengulang, serta banyak melakukan kebaikan.
Salah satu cara melakukan kebaikan di antaranya
dengan memberikan nafkah untuk anak dari hasil zina tadi. Akan tetapi, sekali
lagi perlu digarisbawahi bahwa nafkah itu bukan sebagai kewajiban, hanya sebagai bentuk kebaikan darinya. Wallahu ‘alam.
Sumber: Majalah Swadaya Edisi Maret 2022