Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Curhat Keluarga: Nafkah Anak Hasil Zina
 

 

Curhat Keluarga: Nafkah Anak Hasil Zina

Dipublish pada:

05-Mar-22

Teteh, suami saya berzina lalu menikah sirri dan mempunyai anak laki-laki. Kemudian suami saya bercerai karena perempuannya berselingkuh dan perempuan itu menikah dengan selingkuhannya. Pertanyaannya, bagaimana dengan anak laki-laki suami saya itu, apakah harus diberikan nafkah tiap bulannya sedangkan anak itu sekarang ada di ibunya sejak lahir?

 

Jawaban:

Subhanallah, semoga suami kini sudah tobat nasuha, tobat yang sebenar-benarnya. Menjauhi dan meninggalkan hal-hal yang mendekati perbuatan salahnya itu.

 

Anak yang lahir ke dunia merupakan anak yang suci. Dia tidak mewaris dosa kedua orangtuanya.

Konsek
uensi hukum bagi anak yang berasal dari perbuatan zina adalah:

1.        Anak yang lahir dari proses perzinahan tidak boleh dinasabkan kepada ayah, hanya kepada ibu.

2.        Tidak bisa saling mewarisi antara anak dan ayah, kecuali anak dan ibunya.

3.         Ayah tidak bisa menjadi wali nikahnya dan juga tidak boleh menikahinya.

Bagaimana dengan nafkah anak tersebut? Nafkah diberikan oleh ibu atau karib kerabatnya, bukan ayahnya. Sebab ayah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut sehingga kalau ayahnya tidak memberikan nafkah, tidaklah berdosa. Namun dosanya karena ia berzina.

Tentu saja ia harus bertobat dari dosa zina tersebut di antaranya dengan menyesal, meninggalkan perbuatan zina dan segala hal yang menjurus kepadanya, bertekad tidak mengulang, serta banyak melakukan kebaikan. 

Salah satu cara melakukan kebaikan di
antaranya dengan memberikan nafkah untuk anak dari hasil zina tadi. Akan tetapi, sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa nafkah itu bukan sebagai kewajiban, hanya sebagai bentuk kebaikan darinya. Wallahu alam.

Sumber: Majalah Swadaya Edisi Maret 2022

Ditulis Oleh:

Administrator