Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Zakat Pengurang Pajak, Sinergi Dua Instrumen Keadilan Sosial
 

 

Zakat Pengurang Pajak, Sinergi Dua Instrumen Keadilan Sosial

Dipublish pada:

03 Sep 2025


DTPEDULI.ORG - Zakat bukan hanya ibadah yang berdimensi spiritual, tetapi juga sosial dan kemanusiaan. Zakat menyucikan harta, menenangkan hati, sekaligus menguatkan solidaritas antarumat. Allah SWT berfirman: 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103). 

Selain itu, di Indonesia, zakat juga punya nilai strategis lain, yakni  zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh). Sinergi antara zakat dan pajak ini  menjadi cerminan indahnya  ketaatan kepada Allah bisa berjalan beriringan dengan kepatuhan sebagai warga negara. 

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, negara mengakui zakat sebagai bagian penting pembangunan. Aturan teknisnya ditegaskan dalam PER-6/PJ/2011, yang menyebutkan bahwa zakat yang ditunaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, termasuk DT Peduli, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh. 

Artinya, setiap rupiah zakat yang ditunaikan bukan hanya bernilai pahala, tetapi juga tercatat sah dalam sistem administrasi negara. Hal ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap peran umat Islam dalam pembangunan berkeadilan. 

Dua Instrumen Keadilan Sosial 

Rasulullah Saw bersabda: 

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menegaskan zakat sebagai pilar utama Islam. Sementara itu, pajak adalah instrumen negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, karena memiliki titik temu yang sama. Jika keduanya dikelola dengan benar, maka akan menghadirkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan. 

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa zakat dan pajak tidaklah sama. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, di antaranya: 

A. Dasar Hukum 

  1. Zakat bersumber dari syariat Islam, tegas tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis. 
  2. Pajak lahir dari aturan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara. 

B. Sasaran dan Pengelolaan 

  1. Zakat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan lainnya. 
  2. Pajak dikelola negara untuk kepentingan umum yang lebih luas, termasuk pembangunan nasional. 

C. Dimensi Spiritual vs. Administratif 

  1. Zakat adalah ibadah, bernilai pahala, dan menjadi pembersih jiwa. 
  2. Pajak adalah kewajiban administratif sebagai warga negara, bukan ibadah langsung. 

D. Kewajiban Subjek 

  1. Zakat hanya diwajibkan bagi muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. 
  2. Pajak berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama. 

Dengan demikian, jelas bahwa zakat dan pajak tidak boleh dipertukarkan. Zakat adalah kewajiban agama, sementara pajak adalah kewajiban kenegaraan. Keduanya berbeda, tetapi bisa berjalan berdampingan. Negara memberikan ruang agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak, sehingga umat Islam dapat menunaikan dua kewajiban dengan selaras. 

Agar zakat yang ditunaikan sah menjadi pengurang pajak, ada syarat yang perlu diperhatikan: 

  1. Zakat ditunaikan melalui lembaga resmi (LAZ berizin). 
  2. Muzakki menerima bukti setor zakat yang sah. 
  3. Bukti setor tersebut dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan. 
  4. Jumlah zakat yang dikurangkan sesuai dengan penghasilan kena pajak. 

Dengan langkah sederhana ini, seorang muslim tidak hanya tenang secara spiritual, tetapi juga tertib administrasi sebagai warga negara. 

Ilustrasi Perhitungan Sederhana 

Seorang karyawan muslim di Jakarta berpenghasilan Rp120.000.000 setahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54.000.000, penghasilan kena pajaknya Rp66.000.000. 

Zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan kotor adalah Rp3.000.000. Zakat ini ia bayarkan melalui DT Peduli dan memperoleh bukti setor resmi. 

Maka, penghasilan kena pajak berkurang menjadi Rp63.000.000. Pajak yang ia bayarkan lebih ringan, sementara zakatnya memberi manfaat luas bagi dhuafa. Inilah bukti nyata: zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga meringankan beban pajak. 

Tren terkini menunjukkan kesadaran masyarakat tentang zakat semakin meningkat. Digitalisasi pembayaran zakat, kemudahan laporan melalui aplikasi, hingga integrasi dengan sistem perpajakan membuat zakat makin relevan dengan gaya hidup modern. 

DT Peduli, misalnya, menyediakan layanan zakat online dengan bukti setor digital yang langsung bisa dipakai untuk pelaporan pajak. Hal ini menjawab kebutuhan generasi muda muslim yang ingin praktis, transparan, dan cepat. 

Lebih dari itu, zakat kini dipandang bukan hanya ibadah individu, tetapi instrumen filantropi modern yang menopang pembangunan berkelanjutan. Di tengah isu kemiskinan ekstrem dan kesenjangan sosial, zakat menjadi jawaban benar dan tepat. 

Jadi, zakat sebagai pengurang pajak adalah cermin sinergi indah antara syariat dan sistem kenegaraan. Negara memberi ruang, agama memberi arah. Keduanya bertemu dalam tujuan yang sama: keadilan dan kesejahteraan. 

Maka, mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti DT Peduli. Dengan begitu, kita meraih pahala, memperoleh keringanan pajak, sekaligus ikut membangun bangsa. 

Baca juga: Zakat Sekarang| Undang Keberkahan dengan Cara Membahagiakan 

Editor: Agus ID 

Ditulis Oleh:

Administrator