Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Mengenal Delapan Asnaf Zakat
 

 

Mengenal Delapan Asnaf Zakat

Dipublish pada:

09 Oct 2025


DTPEDULI.ORG | Zakat lebih dari sekadar kewajiban, amalan ini merupakan bentuk kasih sayang antara si mampu dan yang membutuhkan. Dalam zakat, ada keadilan sosial, serta cinta dan kepedulian yang menembus batas harta. Allah SWT telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat agar tidak dibagi sembarangan, sehingga manfaatnya benar-benar sampai pada yang membutuhkan. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

 “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang hatinya ingin diteguhkan (muallaf), untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. Itulah ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60) 

Ayat ini menjadi dasar pembagian delapan golongan (asnaf) penerima zakat. Mari kita kenali satu per satu, agar setiap rupiah zakat yang kita tunaikan sampai pada tempat yang tepat. 

1. Fakir  

Fakir adalah mereka yang hidup di bawah garis kebutuhan dasar. Hari ini bisa makan, namun belum tentu ada untuk esok hari. Imam al-Qurṭubī dalam Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali, atau yang sangat sedikit hingga tak cukup untuk hidupnya. 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya. Mereka adalah wajah-wajah dari kesempitan hidup. Merekalah yang paling utama mendapat perhatian zakat. 

2. Miskin  

Berbeda dengan fakir, orang miskin punya penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar. Mereka masih berjuang keras mempertahankan hidup dengan penghasilan yang minim. 

Imam Ibn Qudāmah dalam Al-Mughnī menjelaskan bahwa miskin adalah orang yang memiliki sesuatu, tapi tidak sampai cukup memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah adalah orang yang bisa memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya namun tidak mencukupi, sehingga terpaksa meminta-minta untuk memenuhi kekurangannya. Zakat untuk mereka bukan hanya bantuan, tapi dukungan moral bahwa perjuangan mereka tak sendirian. 

3. Amil  

Amil adalah mereka yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Islam memberi mereka bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar itu. 

Imam Asy-Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menyatakan bahwa amil adalah orang yang diberi tugas oleh penguasa atau pemerintah untuk mengumpulkan, mencatat, menyimpan, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka, meskipun mereka termasuk orang kaya. 

Imam asy-Syāṭibī menjelaskan bahwa amil berhak mendapat bagian dari zakat, meskipun mereka bukan fakir, karena mereka mengemban amanah umat.” 

4. Muallaf 

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni membagi mualaf menjadi dua kategori: pertama, orang kafir yang diharapkan masuk Islam; kedua, orang yang baru masuk Islam dan perlu dikuatkan imannya. Namun Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' berpendapat bahwa pada masa sekarang, mualaf hanya terbatas pada golongan muslim yang perlu dikuatkan keimanannya. 

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū‘ menjelaskan muallaf diberi zakat agar hatinya semakin mantap dalam Islam dan menjadi wasilah bagi keislaman orang lain. 

5. Riqab  

Dulu, “riqab” berarti budak yang berusaha memerdekakan diri. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kategori ini mencakup membebaskan budak muslim atau membantu budak mukatab (budak yang membuat perjanjian pembebasan dengan tuannya).  

Dalam konteks modern, ini dapat dimaknai sebagai membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan dan penindasan, siapa pun yang “terbelenggu” oleh sistem atau keadaan yang menindas. Misalnya, korban perdagangan manusia atau pekerja migran yang tertahan tanpa hak. Zakat menjadi jalan menuju kebebasan dan kemanusiaan. 

6. Gharimin  

Gharim adalah orang yang berhutang untuk keperluan yang baik, misalnya menolong orang lain, menafkahi keluarga, atau menjalankan usaha halal,  namun tak mampu melunasinya. 

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid membagi gharimin menjadi dua: pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi namun tidak mampu membayar; kedua, orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau perdamaian, meskipun ia mampu membayar. 

Dalam Al-Mughnī, Ibn Qudāmah menegaskan, hutang yang membuat seseorang berhak atas zakat adalah hutang yang bukan untuk maksiat. Bantuan zakat untuk mereka bukan sekadar melunasi hutang, tapi juga memulihkan martabat. 

7. Fi Sabilillah  

Makna “fi sabilillah” secara harfiah berarti “di jalan Allah”. Dulu, istilah ini sering dipahami sebagai jihad fisik. Imam al-Rāzī dalam Tafsīr al-Kabīr menjelaskan, setiap usaha menolong agama Allah, baik dengan harta maupun tenaga, termasuk dalam fi sabilillah. Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu', fi sabilillah merujuk kepada orang yang berjihad di jalan Allah.  

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin memperluas maknanya mencakup segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam. Para ulama kontemporer juga memperluas maknanya menjadi segala bentuk perjuangan menegakkan agama dan kemaslahatan umat. Maka zakat yang digunakan untuk beasiswa santri, pembangunan pesantren, atau dakwah di pelosok, semuanya bagian dari jalan Allah. 

8. Ibnu Sabil  

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mendefinisikan ibnu sabil sebagai musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan syariat, meskipun di kampung halamannya ia termasuk orang kaya.  

Dalam tafsir Al-Rāzī, dijelaskan, selama ia dalam keadaan tidak berdaya di perjalanan, maka ia termasuk penerima zakat. Zakat untuk mereka adalah bentuk kepedulian lintas wilayah dan bangsa. 

Hikmah Pembagian Zakat 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa pembagian zakat kepada delapan asnaf ini memiliki hikmah mendalam dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi masyarakat. Delapan asnaf zakat adalah potret masyarakat yang saling terhubung. Ada yang memberi, ada yang menerima, dan semua tumbuh bersama dalam keberkahan. 

Zakat bukan hanya berfungsi sebagai alat penyaluran kekayaan, tetapi juga sebagai instrumen pembersihan jiwa dari sifat kikir dan penguat solidaritas umat. Ketika zakat ditunaikan dengan ilmu, cinta, dan kepedulian, ia menjadi cahaya kasih sayang yang mengalir dari hati ke hati dan menghilangkan keburukan. 

Rasulullah Saw bersabda: 

مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ شَرُّهُ
 

“Barang siapa menunaikan zakat hartanya, maka keburukan akan hilang darinya.” (HR. Ath-Thabrani) 

Sahabat Peduli, mari jadikan zakat bukan hanya kewajiban, tapi juga kepedulian dari hati untuk berbagi kepada sesama. 

Baca juga: Program Zakat Maal Pilihan Daarut Tauhiid 

Editor: Agus ID 

Sumber:  

  • Al-Qur’an al-Karim 
  • Jurnal Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 9, No. 2 (IAIN Kudus). 
  • Hakim, Manajemen Zakat: Delapan Golongan Penerima, Universitas Muhammadiyah Malang, 2018. 
  • Rumaysho.com 
  • Nu.or.id 
  • Baznas.go.id 

Ditulis Oleh:

Administrator