Dipublish pada:
DTPEDULI.ORG - Ramadhan merupakan madrasah yang mengajarkan makna kepemilikan. Di bulan inilah banyak kaum Muslimin memilih menunaikan zakat mal, bukan karena kewajibannya baru muncul saat Ramadhan, tetapi karena kemuliaan waktunya menghadirkan keutamaan yang berlipat.
Secara tegas, kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang sejajar dengan shalat. Bahkan dalam ayat lain Allah SWT menegaskan fungsi zakat:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan1 dan menyucikan mereka...” (QS. At-Taubah:103)
Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna “تُطَهِّرُهُمْ” adalah membersihkan mereka dari dosa, dan “تُزَكِّيهِمْ” adalah menyucikan serta menumbuhkan kebaikan dalam diri mereka. Ayat ini menjadi dasar utama bahwa zakat mal sebagai sarana penyucian jiwa dan harta.
Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa zakat mal wajib atas harta yang mencapai nishab dan haul, seperti emas, perak, dan barang perdagangan. Ia menyebutkan bahwa kewajiban ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimin. Artinya, meninggalkannya tanpa uzur adalah dosa besar.
Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa zakat adalah hak yang telah Allah tetapkan dalam harta orang kaya untuk diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Ia menekankan bahwa zakat bukanlah pemberian sukarela, tetapi hak mustahik yang wajib ditunaikan.
Lebih dalam lagi, Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan dimensi batin zakat. Menurutnya, zakat memiliki tiga makna,yakni ujian keimanan, pembersih dari sifat bakhil, dan bentuk syukur atas nikmat harta. Ia menulis bahwa orang yang mengeluarkan zakat sejatinya sedang memutus ketergantungan hatinya pada dunia.
Berdasarkan perspektif maqashid syariah, zakat menjaga harta (hifzh al-mal) sekaligus menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Rasulullah ﷺ bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah (HR. Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa “tidak berkurang” bisa bermakna keberkahan yang bertambah atau diganti dengan kebaikan yang lebih besar.
Ibnu Qudamah, dalam kitabnya Al-Mughni, menerangkan bahwa zakat boleh disegerakan sebelum genap haul, selama nisab telah tercapai. Ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ mengizinkan Al-‘Abbas untuk mempercepat pembayaran zakatnya.
Maka meski haul belum tiba, membayar zakat mal di bulan Ramadhan dibolehkan dalam syariat dengan alasan pelipatgandaan pahala dan besarnya kebutuhan masyarakat. Banyak keluarga berharap bisa berbuka dengan layak, menyiapkan pakaian terbaik untuk anak-anaknya saat Idulfitri.
Maka ketika zakat mal ditunaikan di bulan Ramadhan, zakat mal menjadi solusi sosial. Dalam Bidayat al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah menutup kebutuhan dasar mustahik dan menjaga keseimbangan sosial.
Ramadhan memberi dimensi rasa yang berbeda. Saat kita menahan lapar dan dahaga, kitabelajar bahwa hidup bukan sekadar tentang memiliki. Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Imam al-Ghazali menulis bahwa zakat adalah ujian cinta kepada Allah ﷻ, latihan melepaskan sifat kikir, dan bentuk syukur atas nikmat harta.
Pada akhirnya, zakat mengajarkan satu pelajaran sederhana: harta terbaik adalah yang berani dilepaskan. Di bulan ketika kita belajar menahan diri, zakat mengajarkan kita untuk memberi.
Baca juga: Tips Agar Ramadhan Maksimal dari Imam Al-Ghazali
Penyunting: Agus ID