Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Sikapi Penahanan 9 WNI Aktivis GSF 2.0, MUI Rilis 6 Poin Taujihat
 

 

Sikapi Penahanan 9 WNI Aktivis GSF 2.0, MUI Rilis 6 Poin Taujihat

Dipublish pada:

22 May 2026


DTPEDULI.ORG | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan Taujihat (arahan strategis) menyusul insiden pembajakan armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dan penahanan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas militer Israel. 

Dokumen bernomor Kep-52/DP-MUI/V/2026 tersebut dirilis langsung dalam pertemuan konsolidasi bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan lembaga filantropi nasional di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan. 

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut mencerminkan kepanikan pihak Israel. 

"Pencegatan yang dilakukan oleh kekuatan militer Israel ini adalah bentuk ketakutan nyata Israel terhadap gerakan kemanusiaan global yang semakin kuat menyuarakan kemerdekaan Palestina," ujar Sudarnoto dalam forum tersebut. 

Berikut adalah garis besar dari enam instruksi dan sikap resmi MUI yang menjadi pedoman bersama bagi umat Islam dan lembaga kemanusiaan di Indonesia: 

1. Mengutuk Keras Aksi Militer Israel 

MUI mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal militer Israel yang mencegat armada sipil Global Sumud Flotilla di perairan internasional. Tindakan ini dinilai melanggar hukum laut internasional dan hak asasi manusia. 

2. Menuntut Pembebasan Segera Tanpa Syarat 

MUI menuntut pihak Israel untuk segera membebaskan ratusan aktivis dunia, khususnya 9 WNI (termasuk dua jurnalis Republika), yang saat ini ditahan secara ilegal. Pembebasan harus dilakukan sesegera mungkin dalam kondisi selamat dan tanpa prasyarat apa pun. 

3. Mendesak Langkah Diplomatik Luar Biasa dari Pemerintah RI 

MUI mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik yang luar biasa (extraordinary measures). Pemerintah diminta mengoptimalkan jaringan internasional melalui PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta melobi negara-negara kunci seperti Mesir dan Yordania guna menekan Israel. 

4. Mendorong Sanksi Internasional Melalui ICJ 

MUI mendorong Dewan Keamanan PBB untuk segera menggelar sidang darurat guna menjatuhkan sanksi tegas kepada Israel. MUI juga mendesak agar kasus pencegatan kapal dan penculikan warga sipil ini dibawa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). 

5. Membentuk Crisis Center Bersama Ormas dan Filantropi 

Sebagai langkah taktis dalam negeri, MUI mengomandoi pembentukan Crisis Center kemanusiaan. Wadah ini berfungsi untuk mengoordinasikan advokasi hukum, memantau keselamatan para sandera, dan menyatukan gerak lembaga filantropi Islam. 

6. Seruan Solidaritas, Galang Dana, dan Doa Bersama 

MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk merapatkan barisan. Masyarakat diimbau untuk terus menggalang dana kebajikan melalui lembaga filantropi resmi serta memanjatkan doa bersama, termasuk pelaksanaan Qunut Nazilah, demi keselamatan para aktivis kemanusiaan. 

Merespons terbitnya Taujihat ini, jajaran lembaga amil zakat dan kemanusiaan nasional, termasuk DT Peduli, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan arahan tersebut. Kolaborasi taktis dalam Crisis Center dinilai menjadi kunci utama agar gerakan masyarakat sipil (civil society) di Indonesia tetap solid dan terarah dalam memperjuangkan hak-hak para aktivis serta kemerdekaan Palestina. 

Baca juga: MUI Kecam Penangkapan Aktivis GSF 2.0 dan Bentuk Crisis Center Bersama Lembaga Filantropi 

Sumber: mui.or.id 

Penyunting: Agus ID 

Ditulis Oleh:

Administrator