Dipublish pada:
DTPEDULI.ORG | Setiap rezeki yang mengalir dari hasil kerja keras kita, baik dari gaji bulanan, honorarium, ataupun jasa profesional, sesungguhnya bukan hanya milik kita sepenuhnya. Ada hak orang lain yang Allah titipkan di dalamnya. Itulah makna terdalam dari zakat profesi, yakni membersihkan harta dari unsur ketidakberkahan dan menumbuhkan jiwa kepedulian sosial.
Istilah zakat al-mal al-mustafad (zakat atas penghasilan yang diperoleh) telah lama dibahas dalam khazanah fiqih klasik. Imam Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan bagian dari perkembangan ijtihad ulama kontemporer dalam memahami konteks penghasilan modern. Namun akarnya dapat ditemukan dalam pandangan Imam Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, yang menyebut bahwa setiap harta yang diperoleh secara halal dan produktif wajib dizakati jika mencapai nisab.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dalam al-Mughni karya menjelaskan bahwa setiap harta yang didapat secara rutin, selama memenuhi syarat nisab dan haul, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Begitupun Ibnu Rusyd, dalam Bidayah al-Mujtahid menjelaskan bahwa prinsip zakat tidak hanya terbatas pada hasil pertanian atau perdagangan, tetapi pada setiap bentuk penghasilan yang produktif dan bernilai.
Ulama kontemporer seperti Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juga menegaskan:
كلُّ مالٍ مُكتَسَبٍ مِنْ عَمَلٍ أوْ حِرْفَةٍ يَجِبُ فِيهِ الزكاةُ إنْ بَلَغَ النِّصَابَ
“Setiap harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi wajib dizakati apabila telah mencapai nisab.”
Artinya, Islam tidak membedakan sumber pendapatan, selama halal dan produktif, kewajiban zakat tetap berlaku.
Baca juga: Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Manfaat Zakat Profesi
Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana pembersih harta dan jiwa. Bukan hanya sebatas kewajiban ritual, tapi juga pengikat spiritual antara manusia dengan Sang Pemberi Rezeki.
Rasulullah Saw juga bersabda dalam hadis riwayat al-Bukhari:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa zakat dan sedekah bukanlah pengurangan, melainkan penambahan dalam bentuk keberkahan yang tidak selalu tampak secara kasat mata.
Zakat profesi merupakan perwujudan rasa syukur sekaligus melatih kita untuk tidak terjebak dalam rasa memiliki yang berlebihan terhadap rezeki duniawi.
Secara sosial, zakat profesi berperan penting dalam pemerataan ekonomi. Ketika para profesional dan pekerja lainnya mau berbagi sebagian pendapatannya, jurang kesenjangan menjadi lebih sempit dan mustahik memiliki kesempatan untuk berdaya.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin menulis:
الزكاةُ جِسْرُ المحبةِ بين الغنيِّ والفقيرِ
“Zakat adalah jembatan kasih antara si kaya dan si miskin.”
Kalimat sederhana namun mendalam: zakat menghubungkan hati yang jauh karena perbedaan ekonomi menjadi dekat karena cinta dan solidaritas.
Menghitung Zakat Profesi
Cara menghitung zakat profesi sebenarnya cukup mudah. Ulama menetapkan dua metode utama:
Dikeluarkan setiap kali menerima pendapatan, sebesar 2,5% dari total penghasilan. Cara ini dianjurkan bagi mereka yang ingin segera menunaikan kewajiban tanpa menunggu setahun.
Contoh:
Jika penghasilan bulanan Rp10.000.000, maka zakatnya:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.
Dihitung setelah dikurangi kebutuhan dasar (seperti makan, sewa rumah, transportasi). Jika sisa penghasilan selama satu tahun mencapai nilai nisab (setara 85 gram emas), maka wajib zakat 2,5% dari sisa harta tersebut.
Metode mana pun yang dipilih, yang terpenting adalah keikhlasan dan konsistensi dalam menunaikan kewajiban ini.
Sahabat Peduli, zakat profesi merupakan kesempatan untuk menumbuhkan nilai kemanusiaan dalam diri kita. Dengan menunaikannya, kita belajar arti syukur yang sejati bahwa rezeki yang paling berharga bukanlah yang kita simpan, melainkan yang kita berikan.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Barang siapa menunaikan zakat hartanya, maka hilanglah keburukan darinya.” (HR. Ath-Thabrani)
Zakat bukanlah beban, melainkan kunci pembuka pintu berkah. Karena sejatinya, rezeki akan terus bertambah bagi mereka peduli dan berbagi.
Baca juga: Siapa yang Wajib Zakat?
Editor: Agus ID
Sumber: