Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

Bolehkah Zakat untuk Pemberdayaan Disabilitas?
 

 

Bolehkah Zakat untuk Pemberdayaan Disabilitas?

Dipublish pada:

20 Nov 2025


DTPEDULI.ORG | Di banyak ruang sunyi, para penyandang disabilitas sering hidup dengan perasaan serba-tanggung: ingin mandiri, tapi akses sulit; ingin bekerja, tapi kesempatan masih sempit; ingin dihargai, tapi lingkungan belum sepenuhnya inklusif.  

Di tengah realitas itu, sebuah pertanyaan muncul: bolehkah zakat digunakan untuk memberdayakan penyandang disabilitas? 

Zakat Mengangkat Martabat 

Jika kembali pada QS. At-Tawbah ayat 60, delapan golongan mustahik dijelaskan secara tegas. Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir Ibn Katsir menegaskan bahwa tujuan zakat adalah iqāmatul mustahiq, mengangkat martabat penerima hingga mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri. 

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah dan Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu memberikan ruang yang sangat jelas bahwa zakat boleh disalurkan secara produktif, termasuk untuk pemberdayaan ekonomi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. 

Mazhab Hanafi bahkan membolehkan pemberian zakat dalam bentuk modal usaha bila itu menjadi jalan keluar dari kemiskinan. Mazhab Syafi’i, meski lebih hati-hati, tetap menerima konsep “zakat produktif” bila disalurkan kepada fakir/miskin demi keberlanjutan hidup mereka. 

Dengan kata lain zakat memang didesain bukan hanya untuk berbagi, tapi untuk membebaskan dan mengangkat martabat. 

Zakat untuk Pemberdayaan Disabilitas 

Jurnal Ekonomi Syariah (2021) menjelaskan bahwa zakat produktif meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik hingga 40–60% ketika disertai pendampingan.  

Journal of Islamic Economics (2019) menguatkan penemuan tersebut dengan menyabutkan bahwa pemberdayaan mustahik disabilitas melalui pelatihan dan modal usaha memberi peningkatan signifikan pada pendapatan bulanan mereka.  

Riset BAZNAS Institute (2020) menyebutkan bahwa zakat produktif berpotensi mengurangi kemiskinan lebih efektif dibanding zakat konsumtif, terutama bagi kelompok rentan. 

Laporan UNESCAP (2022) tentang disabilitas dan sosial-ekonomi Asia menunjuk bahwa program berbasis pendampingan dan modal usaha memberikan efek sosial yang nyata bagi kelompok difabel, selama akses dan inklusi diperhatikan. 

Dalam maqashid syariah, zakat bukan hanya menjaga harta (hifzh al-māl), tetapi juga martabat (hifzh al-‘ird). Banyak ulama modern, termasuk Syekh Ali Jum’ah, menekankan bahwa pemberdayaan kelompok rentan adalah inti dari zakat zaman sekarang, agar mereka tidak selamanya menjadi mustahik. 

Di Indonesia, DT Peduli termasuk organisasi yang aktif menjalankan program pemberdayaan disabilitas berbasis dana zakat, infak, dan sedekah. Program-program seperti pelatihan keterampilan kerja (menjahit, memasak, kerajinan tangan), bantuan modal UMKM, gerobak usaha atau alat pendukung pekerjaan, Difabel Creative Center yang membuka ruang belajar dan produksi, hingga pendampingan usaha jangka panjang. 

Jadi, Bolehkah Zakat untuk Disabilitas? Jawabannya Sangat boleh dan sangat mungkin menjadi amal yang paling berdampak dengan catatan: 

  1. penyandang disabilitas tersebut termasuk golongan mustahik (fakir/miskin), 
  2. programnya bertujuan memberdayakan, bukan menimbulkan ketergantungan, 
  3. ada pendampingan, evaluasi, dan akuntabilitas yang jelas. 

Zakat adalah jembatan dari keterbatasan menuju kemandirian yang penuh martabat. Jika zakat dapat menjadi pendorong seseorang untuk bangkit menghasilkan karya, mandiri dan bermartabat, di situlah ruh zakat menemukan keindahannya. 

Baca juga: Cara Menghitung dan Manfaat Zakat Profesi 

Editor: Agus ID 

Ditulis Oleh:

Administrator