Layanan

Donasi

Beranda

Donasi

Layanan

DT Peduli Jatim Gelar Kajian Fiqih Waris, Bahas Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat
 

 

DT Peduli Jatim Gelar Kajian Fiqih Waris, Bahas Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat

Dipublish pada:

13 Oct 2026


DTPEDULI.ORG | SURABAYA – Pemahaman mengenai waris, hibah, dan wasiat menjadi hal penting dalam kehidupan keluarga. Ketiganya berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian harta, tetapi memiliki ketentuan yang berbeda dalam Islam. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut, Daarut Tauhiid (DT) Peduli Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar Kajian Fiqih Waris di Masjid Al-Hikmah Gayungsari, Surabaya.

Kajian bertema “Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat” ini berlangsung pada Selasa (15/9/2026), selepas Salat Magrib hingga selesai. Sekitar 50 jamaah mengikuti kegiatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan pembagian harta menurut perspektif fikih Islam.

WhatsApp Image 2026-10-13 at 00.16.21.jpeg 194.9 KB

Hadir sebagai pemateri, Ustaz Abdul Wahid Al Faizin, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya. Bertempat di Aula Masjid Al-Hikmah Gayungsari, kajian berlangsung khidmat dengan antusiasme jamaah yang mengikuti pemaparan materi hingga sesi tanya jawab.

Dalam penyampaiannya, Ustaz Abdul Wahid menjelaskan perbedaan mendasar antara waris, hibah, dan wasiat. Pemahaman yang tepat mengenai ketiganya diperlukan agar masyarakat tidak keliru dalam menerapkan ketentuan syariat, terutama ketika menghadapi persoalan harta dalam keluarga.

Ia menegaskan bahwa ilmu fikih waris memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Ketidaktahuan mengenai aturan pembagian harta dapat memicu kesalahpahaman, bahkan perselisihan di antara anggota keluarga.

“Ilmu fiqih waris ini merupakan ilmu yang sangat penting dalam peran kekeluargaan, karena jika tidak memahami betul ilmu tersebut dapat menyebabkan perseteruan atau perselisihan dalam keluarga,” jelas Ustadz Abdul Wahid Al Faizin.

WhatsApp Image 2026-10-13 at 00.14.48.jpeg 350.28 KB

Antusiasme jamaah terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta menyimak materi dengan saksama, terutama ketika pemateri menjelaskan persoalan yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pada sesi tanya jawab, sejumlah jamaah turut mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman mengenai waris, hibah, dan wasiat.

Tema yang diangkat dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat. Masih adanya kebingungan dalam membedakan ketiga konsep tersebut menjadikan kajian ini sebagai ruang belajar bagi jamaah untuk memperoleh penjelasan langsung dari ahlinya sekaligus meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Kajian Fiqih Waris di Masjid Al-Hikmah merupakan agenda edukasi keislaman yang diinisiasi untuk dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Kegiatan ini telah memasuki pertemuan kedua dan diharapkan terus menjadi sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap ilmu fikih yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui kolaborasi dengan Masjid Al-Hikmah, DT Peduli Jatim berupaya menghadirkan ruang belajar yang terbuka bagi masyarakat. Tidak hanya menambah wawasan keislaman, kajian ini juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi jamaah dalam mengambil keputusan terkait harta keluarga sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai waris, hibah, dan wasiat, masyarakat diharapkan dapat menjalankan amanah harta secara bijak serta menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap harmonis.

DT Peduli Jatim berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukasi dan dakwah yang memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar menumbuhkan kebaikan yang berkelanjutan. 

Baca Juga : DT Peduli Jatim Gelar Seminar Parenting tentang Pengaruh Pola Asuh terhadap Kecerdasan Emosi Anak

Penulis : Kia 

Penyunting : Cristi A. Sarif

Ditulis Oleh:

Administrator