LAPORAN QURBAN PEDULI NEGERI Alhamdulillah, kami sampaikan jumlah Muqorib yang
terdaftar
dalam Qurban Peduli Negeri bersama DT Peduli sebanyak 13.720 muqorib.
Data per Sabtu, 03 Agustus 2020
- 8.103 Muqorib
- 8.103 Ekor
- 4.911 Muqorib
- 705 Ekor
- 706 Muqorib
- 71 Ekor


Laporan Qurban Peduli Negeri 2020
QPN menjawab tantangan Qurban yakni, pendistribusian daging qurban hingga ke pelosok desa, menjalin kemitraan dengan peternak unggul dan memberikan laporan yang optimal untuk muqorib. Silahkan isi Nama muqorib untuk melihat laporan Qurban
Jumlah Muqorib / Pekurban 2020

Kilas Program Qurban Peduli Negeri
Alhamdulillah tahun ini DT Peduli kembali menyelenggarakan program qurban peduli negeri seperti halnya tahun lalu, dengan daerah distribusi yang semakin luas hingga pelosok Indonesia Timur. Muslim minoritas Pulau Alor Nusa Tenggara Timur, dengan perjalanan, udara, darat & laut menjadi salah satu bukti perjuangan tim distribusi dalam menyampaikan amanah para muqorib. Selain daerah lainnya seperti Pedalaman Sulawesi, hingga Papua.
- Memberdayakan peternak kecil.
- Distribusi merata hingga pelosok negeri.
- Memiliki nilai Dakwah & Edukasi.
- Pengelolaan hewan qurban dengan syar’i, baik & benar.
Qurban di Luar Negeri
Kini anda bisa berbagi Qurban dengan saudara muslim kita diluar negeri. Yuk Qurban untuk mereka...
Testimonial
Testimonial penerima manfaat dan muqorib yang berqurban di DT Peduli.
Setelah sekian lama menabung, akhirnya terkumpul buat qurban. Saya langsung ke DT Peduli, mau mengambil qurban promo yaitu Qurban ke Pelosok Negeri, kebetulan promonya terakhir hari ini. Istimewanya qurban di Daarut Tauhiid ini, selalu memberikan solusi, atau kemudahan bagi jamaahnya yang ingin melaksanakan ibadah seperti berqurban.
Yani Haryani
Jamaah DT
Alhamdulillah, Saya sangat bersyukur bisa berqurban tahun ini di DT Peduli. Prosesnya mudah dan pelyanannya ramah. Terimakasih
Ramdani
Designer
Alhamdulilah, kurban tahun ini (2019) pecah rekor! Sebanyak 100 ekor unta disembelih di Palestina yang merupakan bumi kelahiran para nabi dan bumi yang diberkahi
Abdillah Onim (Bang Onim)
Relawan Kemanusiaan Palestina
Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Daarut Tauhiid Lubuklinggau yang telah menyalurkan daging kurban ke dusun kami
Pak Amril
Kepala Dusun Sri Gunung, Lubuklinggau.
Alhamdulillah ada 3 sapi dan 2 domba. Ini adalah kali pertama DPD REI SUMUT melaksanakan kurban. Terima kasih DT Peduli telah menjadi jalan kemudahan dalam pengelolaan dan pendistribusian hewan kurban
Atmoko Panggebean
Ketua DPD REI Sumut
Terima kasih kepada DT Lubuklinggau semoga apa yang diberikan ini tidak berarti hanya sekedar daging saja, namun ada makna yang tersampaikan kepada penerimanya bahwa Islam hadir untuk mereka.
Fran Sembiring
Ketua RT 07, Kelurahan Sumber Agung
Dari 5 ekor sapi yang disembelih dan 19 ekor kambing, semua dagingnya bersih dari penyakit infeksi cacing hati.
Yuliana
petugas Dinas Pangan dan Pertanian Kecamatan Gedangan, Surabaya
Terima kasih kepada DT Peduli Kalsel yang telah berkenan membantu CIMB Niaga Syariah menyalurkan hewan kurban. Semoga kedepannya hewan yang dibagikan lebih banyak, sehingga makin banyak orang yang bisa merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Adha ini.
Vira
Marketing CIMB Niaga Syariah, Kalimantan Selatan
Kami sangat senang karena kami melihat senyum di wajah anak-anak kami setelah mendapatkan daging dari DT peduli. Jazakallah khair untuk donatur DT Peduli. Kami berharap semakin banyak bantuan.
Mvi Abdul Goni
Muslim Rohingya

ANJURAN BERQURBAN
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) kemudian dia tidak melakukan penyembelihan (ibadah qurban) maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).
Ibadah qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah), terutama mereka yang memiliki kelapangan harta sebagai menifestasi dari ketauhidan dan ketaatan seorang hamba kepada Rabbnya, serta sebagai perwujudan kepedulian sosial kepada sesama.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan seputar ibadah Qurban
-
Bolehkah Berqurban untuk Keluarga atau Orang Tua ?
Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
-
Aqiqah atau Qurban Dulu?
Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.
Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
-
Bolehkah Arisan Qurban ?
Pada dasarnya hukum arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.
Oleh karena itu, agar tetap halal, maka akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban. Kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban. Dan itu harus disepakati di awal.
-
Bagaimana Hukum Qurban Online ? Apakah Sah ?
Saat ini banyak lembaga yang menawarkan hewan qurban melalui online sedangkan pembayarannya dilakukan melalui transfer. Tidak ada tatap muka dalam pembelian hewan qurban tersebut. Berbeda dengan satu dekade ke belakang dimana transaksi jual beli hewan qurban dilakukan secara tatap muka. Apakah perubahan cara tersebut dapat mengurangi keabsahan qurban?
Laznas Dewan Syariah DT Peduli, Ustadz Ali Nurdin., Lc, MEI mengatakan akad pembelian hewan kurban via online termasuk akad salam.
“Selama syarat dan rukunnya terpenuhi maka akad tersebut diperbolehkan. Dalam akad salam, uang diserahkan dimuka semuanya. Tidak boleh dicicil. Harus jelas kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya,” jelas Ustadz Ali.
Akad salam diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasar pada surat Al-Baqarah: 282, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya”
Ini juga dipertegas oleh kisah sahabat Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjadikan ayat ini sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan ini. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya bersaksi bahwa jual-beli as-salaf (as-salam) yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur’an.
-
Panduan bagi yg akan melaksanaan ibadah qurban ?
Bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban disunnahkan tidak mencukur rambut dan memotong kukunya, dimulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah qurban. Namun bagi yang berniat qurbannya setelah tanggal 1 dzulhijah, maka ia dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut dari awal berniat.
Sabda Rasulullah saw :
Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian bermaksud untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak mencukur atau memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim dari Ummu Salamah) -
Apa saja syarat Hewan Qurban ?
Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.
Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.
-
Kenapa harus Qurban di DT Peduli ?
Keunggulan program Qurban Peduli Negeri DT Peduli adalah :
1. Memberdayakan para peternak kecil yang tersebar diberbagai pelosok daerah melalui diantaranya program Desa Ternak Mandiri (DTM) DT Peduli.
2. Distribusi merata hingga pelosok negeri, distribusi hewan qurban muqorib tidak menumpuk di perkotaan yang notabene sudah sangat berkecukupan, bahkan kelebihan daging hewan. Pelosok negeri tersebut meliputi pedalaman Sumatera seperti suku anak dalam, pedalaman kepulaian riau, Kalimantan, pedalaman di pulau jawa seperti Gunung Kidul, Banten, hingga Indonesia Timur Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua, secara keseluruhan terdapat 16 Provinsi, 96 Kabupaten yang tersebar di pelosok negeri.
3.Memiliki nilai Dakwah & Edukasi, yang mana melalui program qurban kita ingin masuk ke daerah-daerah rawan aqidah(muslim minoritas), rawan kemiskinan, pendidikan rendah, pendidikan tertinggal yang selama ini sulit masuknya program, menjadi salah satu ikhtiar untuk bisa masuk kedalamnya, serta mengandung nilai edukasi bahwa pengelolaan qurban dilakukan bersana-sama dengan masyarakat sehingga mereka mendapat pengalaman/edukasi bagaimana pengelolaan hewan qurban yang syar’i, baik & benar.